Dengan pertimbangan perlunya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam mengimplementasikan berbagai program dan kegiatan dari prakarsa segitiga karang untuk terumbu karang, perikanan, dan ketahanan pangan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Juli 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2015 tentang Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan atau disebut Komite Nasional CTI-CFF Indonesia.
Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security) adalah kerja sama multilateral untuk mengatasi ancaman pada ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam wilayah segitiga karang dunia melalui percepatan dan tindakan kolaboratif, dengan pertimbangan partisipasi berbagai pemangku kepentingan dalam lingkup negara-negara di kawasan segitiga karang dunia.
Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud berkedudukan di ibu kota negara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Ketua, bunyi Pasal 2 ayat (2,3,4) Perpres tersebut.
Tugas Komite Nasional CTI-CFF Indonesia adalah: a. menyusun kebijakan pelindungan dan pengelolaan Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan nasional sebagai dasar dan arahan pembangunan sumber daya Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan nasional; b. memberikan arahan dalam penyusunan rencana serta pelaksanaan program/kegiatan CTI-CFF baik di tingkat regional, nasional, maupun daerah; c.menyusun mekanisme kerja antar pemangku kepentingan pengelolaan Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan; d. mengimplementasikan kesepakatan-kesepakatan CTI-CFF Regional di tingkat nasional; dan e. menyusun Rencana Aksi Nasional CTI-CFF.
Susunan Keanggotaan
Adapun susunan keanggotaan Komite Nasional CTI-CFF Indonesia adalah: a. Ketua: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman; b. Ketua Harian: Menteri Kelautan dan Perikanan; dan c. Sekretaris: Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adapun anggota komite tersebut adalah: 1. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4. Menteri Luar Negeri; 5. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan 6. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Selain itu, menurut Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015 itu, Komite Nasional CTI-CFF Indonesia dapat dibantu oleh: a. Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia; b. Kelompok Kerja; dan c. Pakar.
Mengenai Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia, menurut Perpres ini, diketuai oleh Sekretaris Komite Nasional CTI-CFF Indonesia.
Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia mempunyai tugas: a. melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan Komite Nasional CTI-CFF Indonesia; b. mengoordinasikan penyusunan bahan kebijakan CTI-CFF Indonesia; c. menyusun rencana kerja Komite Nasional CTI-CFF Indonesia; d. melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Kelompok Kerja, Pakar, Sekretariat Regional CTI-CFF, negara-negara anggota CTI-CFF serta pihak-pihak lainnya yang terkait dengan substansi CTI-CFF; dan e. melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi.
Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir, dan pulau-pulau kecil, bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut.
Adapun Susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite Nasional CTI-CFF Indonesia.
Sementara Kelompok Kerja terdiri atas: a. Bentang laut; b. Pengelolaan perikanan berbasis ekosistem; c. Kawasan konservasi perairan; d. Adaptasi perubahan iklim; e. Pengelolaan spesies terancam punah; f. Peningkatan kapasitas; g. Ketahanan pangan; dan h. Data dan informasi CTI-CFF.
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud diketuai oleh Pejabat Eselon I dan keanggotaannya melibatkan Kementerian atau Lembaga terkait, bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.
Mengenai pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Nasional CTI-CFF Indonesia, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahn 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 23 Juli 2015 itu.